Pihaknya juga saat ini menunggu respon aduan di Kabupaten, jika pun pihak pelapor mau mengadukan ke ombudsman karena sebelumnya telah melaporkan di Kabupaten namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan itu diperbolehkan.
“Setelah kami cek, Salah satu persyaratan itu harus pernah melapor kepada unit penyelenggara publik, itu sudah ada laporan, itu diserahkan tanggal 2 September 2024,” katanya.
Sambungnya bahwa jika tanggal 2 sekarang tanggal 13 itu masih waktu yang patut, karena masih dibawah 14 hari kerja,untuk merespon aduan.
“Jadi menunggu respon 14 Hari kerja, kalau tidak beri respon oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, itu bisa melaporkan ke Ombudsman,” jelasnya.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Abdullah menambahkan, secara prosedural Calon Bupati Buton Tengah La Andi telah melalui proses tersebut, beliau juga telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas secara prosedural, Pak La Andi sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)
Baca Juga
Selain itu, jelas Abdullah, keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan (La Andi) telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.
“Dan itu sudah di akui oleh pihak kementerian itu sendiri,” jelasnya
Terkait Sah dan Tidak Sah itu sebuah ijazah tersebut, tegas Abdullah, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, kami dari dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
“Silahkan ke pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, pungkas Abdullah, silahkan pergi menggugat ke Pengadilan apakah proses tersebut benar atau tidak, sebab hanya pengadilan yang bisa memutuskan hal itu.
“Silahkan ke pengadilan, karena bukan kewenangannya kami untuk...