Balon Bupati Asal Buteng Diadukan ke Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Lanjutnya hal inilah yang mendasari kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengganti ijazah ke Polda Sultra.
“Tak hanya itu, ijazah paket B dan paket C LA juga dinilai cacat administrasi. Berdasarkan ketentuan Permendikbud 21 tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian Paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun ke atas harus minimal Ijasah Paket B berusia 2 tahun. Tetapi faktanya, LA mengikuti ujian Paket C, usia Ijazah Paket B-nya belum mencapai 2 tahun.
“Jadi, terbitnya ijazah paket C ini tidak prosedural, sehingga menurut kami ini cacat secara administrasi,” bebernya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dokumen ijazah ini juga Balon Bupati Buteng, LA telah memasukkan ijazah ini sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran balon Kada di KPU Buteng.
“Untuk itu kami laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, ini juga sudah kita laporkan sekitar seminggu yang lalu di Bawaslu Buteng dan telah ditembuskan ke KPU Buteng,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan pihaknya tadi menerima aduan tersebut, namun setelah melakukan pengecekkan telah diadukan di Kabupaten.


Tinggalkan Balasan