News

Balon Bupati Asal Buteng Diadukan ke Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu

×

Balon Bupati Asal Buteng Diadukan ke Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra

METROKENDARI.COM – Salah satu warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), RM, melalui kuasa hukumnya, Adnan mengadukan soal dugaan ijazah palsu salah satu bakal calon (Balon) Bupati Buteng, LA ke Bawaslu, KPU, Ombudsman, dan Polda Sultra, Jum’at 13 September 2024.

Adnan usai mengadukan hal tersebut mengatakan pihaknya menjadi kuasa hukum salah satu masyarakat Buteng untuk mengadukan persoalan tersebut.

“Ini hak sebagai warga negara untuk mengadukan hal tersebut dan ini telah dijamin oleh undang-undang khususnya dalam KUHAP,” katanya.

Sambungnya bahwa hari ini pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke KPU, Bawaslu, Ombudsman dan Polda Sultra.

“Sebelumnya juga telah kami adukan soal tersebut di sekolah dan Dikbud Buteng terkait persoalan ini,” tambahnya.

Adnan menyebut surat keterangan pengganti Ijazah SD yang dimiliki LA diduga palsu.

“Pasalnya, dalam surat keterangan pengganti ijazah LA yang diterbitkan oleh SDN 2 Wasilomata 1 pada tahun 2007 tidak tercantum nomor seri ijazah, tidak bermeterai dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.

Lanjutnya hal inilah yang mendasari kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengganti ijazah ke Polda Sultra.

“Tak hanya itu, ijazah paket B dan paket C LA juga dinilai cacat administrasi. Berdasarkan ketentuan Permendikbud 21 tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian Paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun ke atas harus minimal Ijasah Paket B berusia 2 tahun. Tetapi faktanya, LA mengikuti ujian Paket C, usia Ijazah Paket B-nya belum mencapai 2 tahun.
“Jadi, terbitnya ijazah paket C ini tidak prosedural, sehingga menurut kami ini cacat secara administrasi,” bebernya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dokumen ijazah ini juga Balon Bupati Buteng, LA telah memasukkan ijazah ini sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran balon Kada di KPU Buteng.

“Untuk itu kami laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, ini juga sudah kita laporkan sekitar seminggu yang lalu di Bawaslu Buteng dan telah ditembuskan ke KPU Buteng,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan pihaknya tadi menerima aduan tersebut, namun setelah melakukan pengecekkan telah diadukan di Kabupaten.

error: Dilarang Keras Copy Paste!