Bahlil Ancam Perusahaan Tambang yang Melanggar Kawasan Hutan Akan Didenda Rp 6,5 Miliar
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Regulasi yang diteken Bahlil pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Baca Juga :Â Tiba di Sultra, Jaksa Agung Didesak Ambil Alih Kasus Lily Salim Terkait Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo
Besaran denda ditetapkan pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp 6,5 miliar per hektare (ha).
Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp 1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp 1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp 354 juta per ha.
Seluruh denda administratif ini akan diltagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.


1 Komentar