Bahlil Ancam Perusahaan Tambang yang Melanggar Kawasan Hutan Akan Didenda Rp 6,5 Miliar
METROKENDARI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan peringatan keras terhadap perusahaan pertambangan yang menjalankan aktivitas merusak hutan. Pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin hingga memberikan denda Rp 6,5 miliar.
Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” kata Bahlil, dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).
Selain mencabut izin, Bahlil juga baru saja menerbitkan aturan baru tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Denda ini berlaku untuk 4 produk tambang yaitu nikel, bauksit, timah, dan batu bara.


1 Komentar