Sebelumnya, Sadap dituntut pidana 5 bulan penjara buntut kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
Sidang tuntutan terhadap Sadap berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/3). Selain tuntutan 5 bulan penjara, Sadap juga dituntut membayar denda Rp 5 juta atau pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar jaksa, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya.