metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara

Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang tuntutan terhadap Sadap berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/3). Selain tuntutan 5 bulan penjara, Sadap juga dituntut membayar denda Rp 5 juta atau pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar jaksa, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!