Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara
“Di sini kami menilai bahwa bapak mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya. Oleh sebab itu kami menetapkan tidak perlu menjalani penjara atau hanya pidana percobaan,” jelas hakim dalam sidang.
“Masa percobaan itu berlaku selama 10 bulan, apabila dalam 10 bulan ke depan Bapak melakukan pidana lagi maka harus masuk (penjara) ditambah dengan penjara yang lama, jadi risikonya seperti itu,” tambah Angeliky.
Sementara Sadap dalam persidanganya itu menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk banding atau tidak. Dia mengaku masih pikir-pikir untuk banding.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Sadap.
Sebelumnya, Sadap dituntut pidana 5 bulan penjara buntut kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
1 Komentar