Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara
“Masa percobaan itu berlaku selama 10 bulan, apabila dalam 10 bulan ke depan Bapak melakukan pidana lagi maka harus masuk (penjara) ditambah dengan penjara yang lama, jadi risikonya seperti itu,” tambah Angeliky.
Sementara Sadap dalam persidanganya itu menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk banding atau tidak. Dia mengaku masih pikir-pikir untuk banding.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Sadap.
Sebelumnya, Sadap dituntut pidana 5 bulan penjara buntut kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
Sidang tuntutan terhadap Sadap berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/3). Selain tuntutan 5 bulan penjara, Sadap juga dituntut membayar denda Rp 5 juta atau pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar jaksa, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya.


1 Komentar