METROKENDARI.COM – Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menjalani sidang vonis sebagai Terdakwa kasus politik uang. Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan kasus politik uang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (3/4/2024). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sealama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dijatuhi dengan pidana penjara 2 bulan kurungan,” kata Angeliky saat membacakan putusannya.
Hakim juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada pidana lain yang dilakukan oleh Sadap. Pasalnya Terdakwa hanya dikenakan pasal dengan hukuman percobaan 10 bulan.
Baca Juga
“Di sini kami menilai bahwa bapak mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya. Oleh sebab itu kami menetapkan tidak perlu menjalani penjara atau hanya pidana percobaan,” jelas hakim dalam sidang.
“Masa percobaan itu berlaku selama 10 bulan, apabila dalam 10 bulan ke depan Bapak melakukan pidana lagi maka harus masuk (penjara) ditambah dengan penjara yang lama, jadi risikonya seperti itu,” tambah Angeliky.
Sementara Sadap dalam persidanganya itu menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk banding atau tidak. Dia mengaku masih pikir-pikir untuk banding.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Sadap.
Sebelumnya, Sadap dituntut pidana 5 bulan penjara buntut...