metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara

Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara

METROKENDARI.COM Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menjalani sidang vonis sebagai Terdakwa kasus politik uang. Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Sidang putusan kasus politik uang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (3/4/2024). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sealama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dijatuhi dengan pidana penjara 2 bulan kurungan,” kata Angeliky saat membacakan putusannya.

Hakim juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada pidana lain yang dilakukan oleh Sadap. Pasalnya Terdakwa hanya dikenakan pasal dengan hukuman percobaan 10 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!