Adapun tahapan pemilihan putaran kedua mencakup:
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
- Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
- Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Baca Juga
Kemudian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.