Bagaimana Aturan Jika Pilkada 2 Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya!
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Tahapan Pilkada Dua Putaran
Adapun tahapan pemilihan putaran kedua mencakup:
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
- Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
- Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Kemudian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan