“Kita akan kumpulkan 30 Kepala Desa hari Kamis ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Konkep Drs Muh Yani saat ditemui enggan mengakui SK Perangkat Desa Tahun 2021.
“Saya tidak berani mengatakan SK Perangkat 2021 yang sah atau SK Perangkat Desa Tahun 2022. Kita menunggu keputusan pimpinan daerah,” singkatnya.
Baca Juga
Di tempat yang sama Ketua PPDI Konkep Harumin menyayangkan sikap Kadis PMD Konkep yang tidak memberikan jawaban tegas soal perangkat desa yang mana yang diakui.
“Sebagai pimpinan dinas semestinya memberikan jawaban yang tegas, sehingga ini persoalan tidak berlarut-larut, sementara kepala desa sudah nyata-nyata melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diperkuat dengan Permendagri 83 Nomor Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Permendagri 67 Tahun 2017,” keluhnya singkat.
Laporan. Darsan