“Syarat-syaratnya itulah yang dijadikan dasar supaya tidak terjadi pergantian begitu saja. Tetapi kalaupun terjadi pergantian harus memenuhi sesuai yang disyaratkan Undang-udang,” jelasnya yang disambut riak tepuk tangan.
Perintah pimpinan Kabupaten tetap berpegang pada Permendagri sehingga kebijakan-kebijakan pembangunan di desa bisa berkelanjutan dan tidak terjadi faksi-faksi dan kelompok-kelompok.
Baca Juga
“Karena bapak ibu sekalian adalah bagian dari pemersatu masyarakat yang ada di desa. Makanya saya meminta untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” pintanya.
Tak hanya itu katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati 30 Kepala Desa rapat kordinasi berkaitan dengan polemik pemecatan perangkat desa.
"Kita akan kumpulkan 30 Kepala Desa hari Kamis...