Konawe KepulauanMetro Kendari

Babak Baru Polemik Pergantian Perangkat Desa di Konkep, Ini Penjelasan Inspektorat

×

Babak Baru Polemik Pergantian Perangkat Desa di Konkep, Ini Penjelasan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
polemik perangkat desa
Ketgam. Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Kab. Konkep, saat Audiensi dengan Plt. Kepala Inspektorat di pelataran Kantor Bupati Konkep.

Konawe Kepulauan – Penyelesaian polemik pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan titik terang, sinyal solusi penyelesaian itu disampaikan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Konkep Safiudin Alibas saat menemui perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Konkep di pelataran kantor Bupati, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, Perangkat Desa yang diakui oleh Pemkab Konkep itu adalah Perangkat Desa yang lama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kami tetap patuh dan taat terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Bupati, makanya yang diakui adalah SK Perangkat 2021” tegasnya.

Pada prinsipnya, Perangkat Desa ini tidak begitu saja diganti tanpa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti, usia 60 tahun, dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dan meninggal dunia.

error: Dilarang Keras Copy Paste!