“Penydik telah membuat surat panggilan yang ditujukan kepada saudara Rizza Mahdani dengan alamat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang fotonya dijadikan foto profil di akun facebook Aldi Aldi. Kemudian, Membuat surat sekaligus mengantar ke Mabes Polri dalam rangka meminta bantuan siber bareskrim polri dalam hal berkoordinasi ke META (facebook) untuk membuka Data History/Log History, nomor IMEI, IP Adress serta email yang teregistrasi, nomor HP dan perangkat yang digunakan oleh akun Facebook Aldi Aldi,” jelas Bambang.
Kapolda Sultra Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Dalam penangangan kasus penghinaan suku, Bambang menyebut pihaknya telah mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk mengusut persoalan tersebut.
Kapolda Sultra berpesan agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi atas isu hoaks yang dijadikan sebagai alat untuk memecah persatuan dan menimbulkan kekacauan di daerah bumi Anoa.
Baca Juga
“Bapak Kapolda Sultra mengimbau agar masyarkat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kepolisian. Selain itu, waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan isu ini untuk memecah belah persatuan kita di Sultra. Mari sama-sama kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram,” kata Bambang melanjutkan pesan Kapolda Sultra.
Reporter. Wayan Sukanta