Babak Baru Laporan Kasus RS Hermina, Polda Sultra Agendakan Pemeriksaan
“Seharusnya status itu langsung diedit di sistem. Tapi karena lupa, maka masih tercatat sebagai pasien BPJS. Mestinya sebelum kwitansi diberikan ke pasien, data diverifikasi ulang. Jadi murni masalah administratif, bukan manipulasi,” ucapnya saat konferensi pers pada 29 Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga membantah adanya sanksi pemblokiran klaim terhadap RS Hermina Kendari. Manajer Pelayanan BPJS Kesehatan Kendari, dr. Indah, memastikan tidak ada pemblokiran apalagi penghentian layanan klaim.
“Tidak benar ada pemblokiran. Kami sudah konfirmasi langsung, dan memang tidak ada pengajuan klaim pembayaran dari pihak rumah sakit untuk kasus itu,” tandasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan