Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari
Baca Juga : VIDEO: Detik-detik Sekda Kendari Dimasukan ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka
Selain itu, para tersangka juga meminta gratifikasi berupa sharing profit dari sejumlah gerai PT Midi Utama Indonesia.
“Selain daripada itu juga, para pihak tersebut, meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” katanya
“Selain meminta gratifikasi berupa sharing profit, ada juga beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, tapi dimintakan kembali ke PT Midi Utaka Indonesia dan jumlahnya di-mark up sekitar Rp 721 juta,” pungkasnya.
Kegiatan yang dimaksut adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warna-warni, dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Kendari 2021, dan telah di-mark up hingga 100 persen. RAB itu lah yang kemudian digunakan untuk meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Kendari.
Tinggalkan Balasan