Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariHeadlineKriminalMetro Kendari

Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari

×

Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Kasus Alfamidi
Kantor Kejati Sultra (Dok.metrokendari.id)

“Dalam pertemuan itu, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja,” sambung Dody.

Dalam pengurusan izin yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia, lanjut Dody, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Kalau (PT Midi Utama Indonesia) tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna-warni di Bungkutoko, maka perizinan akan dihambat. Karena hal tersebut, PT Midi terpaksa menenuhi keinginan para pihak tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :VIDEO: Detik-detik Sekda Kendari Dimasukan ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka

Selain itu, para tersangka juga meminta gratifikasi berupa sharing profit dari sejumlah gerai PT Midi Utama Indonesia.

“Selain daripada itu juga, para pihak tersebut, meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” katanya

“Selain meminta gratifikasi berupa sharing profit, ada juga beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, tapi dimintakan kembali ke PT Midi Utaka Indonesia dan jumlahnya di-mark up sekitar Rp 721 juta,” pungkasnya.

Kegiatan yang dimaksut adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warna-warni, dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Kendari 2021, dan telah di-mark up hingga 100 persen. RAB itu lah yang kemudian digunakan untuk meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Kendari.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!