metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari

Kantor Kejati Sultra (Dok.metrokendari.id)

Kedua orang tersebut yang ditetapkan jadi tersangka terdiri dari RT (Sekretaris Daerah Kota Kendari) dan SM (Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah).

Usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kronologi Dugaan Suap Perizinan Alfamidi

Kasus tersebut bermula pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan pemegang lisensi Gerai Alfamidi ingin berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai, lalu berniat mengurus perizinan.

Baca Juga : Asisten II Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala

Lalu terjadi pertemuan antara Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain, Ridwanyah Taridala, SM, dan pihak PT Midi Utama Indonesia.

“Kemudian dilakukan pertemuan antara SK (Sulkarnain Kadir), mantan Wali Kota Kendari, dihadiri oleh tersangka RT dan SM, dihadiri pula Manager CSR PT Midi Utama Indonesia berinisial A, dan tiga pegawai perusahaan lainnya,” jelas Dody.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!