Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari
Baca Juga : Mantan Wali Kota Kendari Disebut-sebut Dalam Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi
Diberitakan metrokendari.com, sebelumnya Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Alfamidi.
Kedua orang tersebut yang ditetapkan jadi tersangka terdiri dari RT (Sekretaris Daerah Kota Kendari) dan SM (Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah).
Usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kronologi Dugaan Suap Perizinan Alfamidi
Kasus tersebut bermula pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan pemegang lisensi Gerai Alfamidi ingin berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai, lalu berniat mengurus perizinan.
Baca Juga : Asisten II Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala
Tinggalkan Balasan