METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), saat ini masih intens menangani dugaan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Terbaru, penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Pemanggilan tersebut dalam agenda pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
“Iya, akan melakukan pemanggilan ulang (kepada Sulkarnain Kadir),” ungkap Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, Rabu (15/3/2023).
Namun saat ditanya terkait perihal jadwal pemanggilan eks Wali Kota Kendari itu, Dody belum dapat memastikan kapan dilakukan.
“Nanti ditunggu aja ya (jadwal pemeriksaan Sulkarnain). Tapi pasti akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT MUI yang sedang ditangani,” tambahnya.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Kendari Disebut-sebut Dalam Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi
Diberitakan metrokendari.com, sebelumnya Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Alfamidi.
Baca Juga
Kedua orang tersebut yang ditetapkan jadi tersangka terdiri dari RT (Sekretaris Daerah Kota Kendari) dan SM (Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah).
Usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kronologi Dugaan Suap Perizinan Alfamidi
Kasus tersebut bermula pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan pemegang lisensi Gerai Alfamidi ingin berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai, lalu berniat mengurus perizinan.
Baca Juga : Asisten II Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala
Lalu terjadi pertemuan antara Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain, Ridwanyah Taridala, SM, dan pihak PT Midi Utama Indonesia.
“Kemudian dilakukan pertemuan antara SK (Sulkarnain Kadir), mantan Wali Kota Kendari, dihadiri oleh tersangka RT dan SM, dihadiri pula Manager CSR PT Midi Utama Indonesia berinisial A, dan tiga pegawai perusahaan lainnya,” jelas Dody.
"Dalam pertemuan itu, salah satu pihak dengan sengaja...