Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Dalam kasus ini, PT KKP diduga melakukan tindak pidana korupsi hasil pertambangan ore nikel tanpa izin. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut-sebut tidak melakukan pembayaran dana jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang.
Baca Juga
“Kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta