Babak Baru Kasus PT Kabaena Kromit Pratama, Kejati Sultra Periksa 2 Inspektur Tambang
“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,”ucapnya.
Dody menjelaskan kronologi singkat terkait kasus yang menyeret PT KKP dalam dugaan korupsi pertambangan pada 2019-2021.
PT KKP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dam Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Dalam kasus ini, PT KKP diduga melakukan tindak pidana korupsi hasil pertambangan ore nikel tanpa izin. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut-sebut tidak melakukan pembayaran dana jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang.
“Kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” pungkasnya.


2 Komentar