METROKENDARI.ID – Dugaan kasus korupsi pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), terus bergulir.
Terbaru, dalam kasus tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai Inspektur tambang di perusahaan PT KKP, berinisial RMK dan H.
Kepala Seksi Penerengan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, awalnya ada tujuh orang saksi yang dipanggil untuk proses pemeriksaan. Namun, hanya dua saja yang hadir yakni dari Inspektur tambang.
“Sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT KKP tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” ungkap Dody.
Baca Juga :Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa
Baca Juga
Kendati demikian, lanjut Dody, penyidik akan tetap mengagendakan untuk memanggil kembali beberapa orang saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,”ucapnya.
Dody menjelaskan kronologi singkat terkait kasus yang menyeret PT KKP dalam dugaan korupsi pertambangan pada 2019-2021.
PT KKP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dam Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas...