Babak Baru Kasus Litao, Anggota DPRD Wakatobi yang Kini DPO
“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,”_ ungkap Kabid Humas, Kamis 11 September 2025.
Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.
Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan Minggu depan.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar