“Setelah kami gelar perkara dan berdasarkan hasil penyelidikan, kami memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Fitrayadi akan kembali memanggil para saksi untuk keperluan penyidikan.
“Setelah memeriksa keseluruhan saksi, gelar perkara akan kembali dilakukan untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dijadikan sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial R melaporkan oknum Dosen UHO atas dugaan pelecehan seksual.
R mengaku telah dilecehkan oleh B di peruamahan Dosen (Perdos) UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (18/7/2022).
Laporan. Wayan Sukanta