Ia menambahkan bahwa di Pidsus Kejati Sultra juga belum menerima pengembalian berkas dari Polda Sultra.
Sementara itu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa Dua Puluhan saksi dalam perkara ini.
“Sudah banyak, lebih dari 15 atau 20 saksi,” ujar Rico beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
“Baru gelar, kontraktor sama PPK, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga
Sebelumnya juga persoalan ini mendapat sorotan dari beberapa lembaga, salah satunya Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Anti Korupsi.
Penanggung Jawab aksi Aksan Setiawan mengatakan pihaknya melaksanakan aksi untuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara Tipikor RSUD VIP Bombana.
“Yang Kami Duga melakukan Tindak pidana korupsi Milyaran Rupiah, Maka Kami dari Konsorsium Pemuda Dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi, Meminta kepada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menangkap dan memenjarakan beberapa oknum yang kami duga terlibat, diantaranya Direktur Umum RSUD Bombana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan semua pihak yang diduga terlibat menerima Fee dalam dua pekerjaan tersebut,” bebernya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra total jumlah kerugian negara dari anggaran proyek pembangunan gedung VIP RSUD Bombana kurang lebih Rp9,4 miliar, belum diketahui secara pasti.*
Reporter. Wayan Sukanta