Babak Akhir Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana, Polda Sultra Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
METROKENDARI.COM – Setelah melalui proses panjang, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gedung VIP RSUD Bombana berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (17/6/2025).
Diketahui keduanya diketahui berinisial FE dan AN, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Baca Juga :Â Jabat Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Berkomitmen Berantas Kasus Korupsi
Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko sik mh cpm, melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Ario Putra sik.mh mengatakan, dari hasil pengusutan terungkap keduanya bersengkongkol menyelewengkan anggaran untuk rencana pembangunan gedung VIP RSUD Bombana yang bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020 sampai dengan 2021.
Baca Juga :Â Polda Sultra Resmi Naikan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Azimuth 43 Atlantis
Tidak main-main, akibat tindakan keduanya kerugian negara dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp 8.018.262.892 juta.
Tinggalkan Balasan