Ayo Daftar! Pemkot Kendari Akan Gelar Nikah Massal, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pemkot Kendari tidak mematok target peserta, bahkan menginginkan peserta sebanyak-banyaknya agar keluarga-keluarga di Kendari bisa memiliki dokumen yang diakui secara hukum agama dan juga secara hukum negara.
“Tidak terlepas juga, hal ini kami lakukan untuk memberikan perlindungan pada istri dan anak. Karena kalau sudah ada buku nikah, suami tidak bisa seenaknya meninggalkan anak dan istrinya, karena sudah ada hukum resmi. Dimana jika suami ingin menikah lagi, maka harus ada perceraian secara resmi pula, dan itu mengurusnya pasti rumit,” jelas Iswanto.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan