metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Ayo Daftar! Pemkot Kendari Akan Gelar Nikah Massal, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ilustrasi Nikah Massal

Syarat dan Kriteria Pendaftar Nikah Massal

Iswanto menerangkan, kriteria masyarakat yang dapat mengikuti nikah massal tersebut, mereka yang telah berumah tangga atau sudah menikah namun belum memiliki dokumen-dokumen resmi yang sah secara hukum agama maupun hukum negara.

“Intinya sudah berkeluarga, lalu melaporkan ke kelurahannya dimana sudah harus diketahui oleh RT, itu yang jadi dasar, lalu kita (Disdukcapil) akan daftar mereka,”terangnya.

Selain itu, lanjut Iswanto, syarat dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta nikah massal ini yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan domisili Kota Kendari.

“Harus ber-KTP Kendari, karena ini ada konsekuensi biaya di dalamnya, meskipun tidak banyak. Untuk nominalnya belum diketahui pasti, tapi kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, siapa tau bisa digratiskan,” imbuhnya.

Iswanto menyebut akan mengusahakan kegiatan ini bisa secara gratis, karena jika dipungut biaya mungkin saja minat pendaftar akan sedikit, mengingat masalah biaya adalah penyebab sehingga beberapa keluarga di Kendari tidak memiliki dokumen resmi padahal sudah melakukan pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!