Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban
Propam Polri telah menangani kasus ini. Tujuh anggota polisi diamankan terkait kematian Affan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan