Atasi Masalah Sampah di Kendari, Pj Walikota Kumpulkan Camat dan Lurah
Sementara itu, Kabid Persampahan dan Limbah B3, Adi Jaya menjelaskan, dalam Perda No.04 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Sampah, Dalam pasal 8 ayat (1) setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungan sampai batas bahu jalan di sekitar pekarangan masing-masing,
“Dalam ayat (2) menjelaskan juga camat dan lurah beserta jajarannya wajib bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah mulai dari sumber, maupun rumah tangga sampai dengan TPS dengan melakukan/ membuat ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan khususnya sampah sesuai dengan kondisi setempat,” jelasnya.
Baca Juga : Akselerasi Digital, Pemkot Kendari Jalin Kerja Sama dengan Bank Sultra
Selain itu juga dia mengungkapkan data DLHK Kota Kendari menyebutkan timbulan sampah di Kota Kendari sudah mencapai 269,8 ton per hari.
“Timbulan sampah terus mengalami peningkatan, maka DLHK terus melakukan inovasi-inovasi dalam pengelolaan sampah demi mewujudkan tata kota yang bersih dari sampah,” tutupnya.
Sumber Artikel. KENDARIKOTA.GO.ID


Tinggalkan Balasan