METROKENDARI.COM – Kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali terjadi.
Lagi-lagi, pelakunya masih memiliki hubungan dengan korban. Seperti yang terjadi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, seorang anak perempuan di bawah umur, dicabuli oleh ayah tirinya berinisial RI (38) tahun.
Mirisnya, aksi bejat pelaku mencabuli anak tirinya itu hingga berkali-kali saat istrinya keluar rumah untuk bekerja. Korban diancam dan dipaksa oleh ayah tirinya agar mau menuruti aksi bejatnya tersebut.
Baca Juga :Bejat! Seorang Ayah di Konsel Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 2 Tahun
Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto membenarkan kejadian kasus tersebut. Ia mengatakan, korban masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMP).
Baca Juga
“Dari pengakuan pelaku, sudah 4 kali mencabuli anak tirinya (korban.red). Pelaku cabuli korban di dalam kamar istrinya, saat istrinya tidak ada di rumah. Dia dipaksa dan diancam oleh pelaku agar jangan coba-coba berani bilang sama ibunya,” kata Agus kepada metrokendari.com, Jumat (19/4/2024).
Agus mengungkapkan, kasus ini mulai terungkap saat korban dipergoki oleh ibu kandungnya sedang video call (VC) dengan pelaku pada 26 Maret 2024, sekira pukul 03.00 Wita.
“Ibu kandungnya mendapati anaknya sedang VC dengan suaminya (pelaku.red) di dapur. Saat VC, ibunya melihat di layar ponsel anaknya, pelaku sedang memperlihatkan alat kelaminya. Disini anaknya kaget dan pelaku langsung mematikan Hpnya,” ungkapnya.
“Setelah itu, korban diinterogasi oleh ibunya dengan berkata “kamu sudah diapakan saja sama dia?”. Anaknya berkata bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku dan dipaksa melakukan VC sambil tanpa busana,” sambungnya.
Baca Juga : Sadis! Bocah 10 Tahun di Bunuh Paman Sendiri di Tinanggea Konsel
Lebih lanjut Agus menambahkan, ibu korban kemudian melaporkan...