Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Popo Barbie TikToker asal Kerinci, Jambi atas videonya masturbasi dengan manekin. Ia ditangkap pada Sabtu (1/7/2023) di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Popo sempat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE.
Baca Juga
Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.