Sementara, Kadis PTSP, Satria Damayanti menyambut baik sosialisasi yang digelar Arokap, sehingga outputnya para pelaku usaha dapat memahami proses perizinan sehingga dapat terwujud kedisplinan.
“Kebetulan ini bagian dari tugas pokok kami. Namun karena Arokap lebih awal menginisiasi sosialisasi maka kami sangat memberikan apresiasi,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk waktu perizinan, lanjut dia, tergantung status pelaku usaha mikro dan beresiko rendah maka akan dipandu selam 15 menit untuk mengeluarkan izinya.
“Termasuk rumah maka yang bisa dikategorikan usaha mikro. Jadi tergantung tingkat resikonya,”tandasnya.