metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

APH Diminta Usut Soal Dugaan Pelanggaran Izin Termum Jetty PT TAS di Nambo

Aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty PT TAS di Nambo, Kota Kendari (Foto. IST)

Sementara itu Penanggung Jawab PT. TAS, Marlin saat dihubungi via WhatsApp menerangkan bahwa “Izin pokoknya tersus pengangkutan dan penjualan mineral logam,”.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sementara melakukan proses pengurusan perpanjangan Izin Termum.

“Sebenarnya kami hanya Izin tersus, izin termum ini supaya semua barang selain izin pokok kami bisa lakukan kegiatan,” tuturnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!