APH Diminta Usut Soal Dugaan Pelanggaran Izin Termum Jetty PT TAS di Nambo
Sementara itu Penanggung Jawab PT. TAS, Marlin saat dihubungi via WhatsApp menerangkan bahwa “Izin pokoknya tersus pengangkutan dan penjualan mineral logam,”.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sementara melakukan proses pengurusan perpanjangan Izin Termum.
“Sebenarnya kami hanya Izin tersus, izin termum ini supaya semua barang selain izin pokok kami bisa lakukan kegiatan,” tuturnya.*
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan