APH Diminta Usut Soal Dugaan Pelanggaran Izin Termum Jetty PT TAS di Nambo
“Kami juga meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk tidak memberikan perpanjangan Izin Termum Jetty PT. TAS, pasalnya PT. TAS diduga tidak melakukan perpanjangan izin dan diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya walaupun belum mengantongi perpanjangan izin Termum,” tegasnya.
Selain itu dikutip dari Surat Dirjen Hubungan Laut Nomor : A.124/AL.306/DJPL menerangkan bahwa masa berlaku Izin melayani kepentingan umum PT TAS berakhir sejak tanggal 2 Februari 2021
Sementara itu Penanggung Jawab PT. TAS, Marlin saat dihubungi via WhatsApp menerangkan bahwa “Izin pokoknya tersus pengangkutan dan penjualan mineral logam,”.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sementara melakukan proses pengurusan perpanjangan Izin Termum.
“Sebenarnya kami hanya Izin tersus, izin termum ini supaya semua barang selain izin pokok kami bisa lakukan kegiatan,” tuturnya.*
Tinggalkan Balasan