metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

APH Diminta Usut Soal Dugaan Pelanggaran Izin Termum Jetty PT TAS di Nambo

Aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty PT TAS di Nambo, Kota Kendari (Foto. IST)

“Kalau PT. TAS patuh terhadap regulasi yang berlaku seharusnya mereka melakukan perpanjangan Izin Termumnya, tapi ini belum ada perpanjangan tetapi diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya,” ungkap salah satu Aktivis Sultra.

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika Izin Termum PT. TAS belum diperpanjang, maka patut diduga aktivitas Jetty PT. TAS yang diduga melakukan pelayanan untuk kepentingan umum patut diduga ilegal.

“PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi ini adalah salah satu peraturan yang mewajibkan tiap perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhanan untuk memenuhi beberapa persyaratan,” tuturnya, 

Dan untuk pihaknya meminta APH untuk melakukan penindakan terhadap Jetty PT. Tas yang saat ini diduga belum melakukan perpanjangan Izin Termumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!