BombanaKabar DaerahKriminalMetro KendariNewsTambang

APH Diminta Segera Usut Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Bombana

×

APH Diminta Segera Usut Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Bombana

Sebarkan artikel ini
Tambang
Ilustrasi Pertambangan (Foto. Istimewa)

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Pasal 3 UU PPLH menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dimana melindungi dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

“Tambang ilegal itu dilarang, Aparat Penegak Hukum (APH) harus secepatnya menindaki penambang-penambang ilegal. Selain ilegal, mereka juga merusak lingkungan hidup disekitarnya. Jadi APH jangan berdiam diri,” ujar AJP.

Baca Juga :Polisi Diminta Tegas Usut PT Enam Sembilan Soal Dugaan Penambangan Ilegal

AJP Minta Kementerian ESDM Tingkatkan Pengawasan

Melihat kondisi ini, AJP meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih meningkatkan pengawasannya lagi.

Jangan hanya fokus pada perusahaan-perusahaan besar, namun yang kecil-kecil diabaikan untuk kemudian tidak ditindaki. Padahal perbuatan penambang ilegal ini sudah sangat memenuhi unsur melawan hukum.

AJP bilang dalam tataran pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Dinas ESDM, mereka tidak juga dapat disalahkan, bilamana ada penambangan ilegal.

Pasalnya, sejak Kementerian ESDM mengambil alih seluruh kebijakan masalah tambang, Pemprov tak punya kuku lagi untuk melakukan penindakan.

“Ya ketika mereka tidak mampu, mending pengawasan itu dikembalikan ke Pemprov dan DPRD saja,” ungkap dia.

Olehnya itu, ia berharap aktivitas penambangan ilegal tanpa izin dari pemerintah, harus secepatnya ditindaki oleh APH.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!