BombanaKabar DaerahKriminalMetro KendariNewsTambang

APH Diminta Segera Usut Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Bombana

×

APH Diminta Segera Usut Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Bombana

Sebarkan artikel ini
Tambang
Ilustrasi Pertambangan (Foto. Istimewa)

Bombana – Aksi penambangan liar di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus marak terjadi, mulai dari nikel hingga emas.

Seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Wuwubangka, Kecamatan Rarowatu Utara. Lahan eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Bahtra dan PT Sun di lokasi itu diduga terus dieksploitasi oleh para penambang ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun metrokendari.com, tercatat sekitar puluhan hingga ratusan hektar lahan di tambang oleh oknum tanpa menggunakan izin legal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, dilarang keras melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sejak PT Bahtra dan PT Sun berhenti beroperasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP), pun angkat bicara dan geram melihat kondisi sumber daya mineral (SDM) dirambah begitu saja.

AJP menyebut, dalam aturan sudah sangat jelas, dimana pertambangan emas tanpa izin sudah jelas merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang (UU).

Masyarakat yang terkena dampak berhak untuk mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatann sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UU 1945.

error: Dilarang Keras Copy Paste!