Kendari – Pusat Kajian Gerakan Hati Nurani (Pusaka Gerhana) Sultra melalui Ketua Bidang Advokasinya, Asrul Syawal, menilai Tersus atau Jeti PT Cinta Jaya II yang beroperasi tanpa legalitas sah harus diproses hukum.
Ia pun mempertanyakan perihal sikap Kepala KUPP Kelas III Molawe, Faisal yang hanya memberhentikan sementara aktivitas di Jeti tersebut seperti yang diberitakan di beberapa media online, Kamis 11 Agustus 2022.
UU Tentang Pemanfaatan Garis Pantai
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT Cinta Jaya.
Baca Juga
“Harusnya sebagai pihak yang dilecehkan kekuaasannya, KUPP Molawe memperkarakan kebengalan perusahaan ini pada unsur pidananya” ucap Asrul.
Baca Juga : Tak Punya Izin, Aktivitas Jeti II PT Cinta Jaya di Mandiodo Konut Dihentikan
Pada Surat Edaran (SE) KUPP Nomor: UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 02 Agustus 2022 dinyatakan jika Tersus Cinta Jaya II tidak memiliki izin operasional dan izin pembangunan.
“Tidak miliki izin berani bongkar muat ore nikel. Terus izin berlabuh tongkang didasarkan pada apa?” herannya.
Dia juga menyoroti Tersus Cinta Jaya II yang...