“Saat kami tanya, pelaku mengaku membeli dua motor tersebut di grub Facebook Kendari Jual Beli (KJB). Tapi pada saat kami tanyakan surat-suratnya, pelaku tidak bisa menunjukannya. Sehingga dua motor itu juga kita sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Curanmor.
Baca Juga
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta