Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariPolresta Kendari

Apes, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Usai Bawa Anak di Bawah Umur ke Hotel

×

Apes, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Usai Bawa Anak di Bawah Umur ke Hotel

Sebarkan artikel ini
Pemuda di Kendari
RY saat diamankan oleh tim Buser 77 Polresta Kendari, Senin (8/8/2022) Foto. Polresta Kendari

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M yang ada di Kadia,” ungkapnya.

Baca Juga :Sepeda Motor Warga Pondidaha Hilang Dicuri Saat Ditinggal Salat di Masjid

Atas perbuatannya itu, RY dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sertadenda paling banyak Rp.5 Miliar,” jelas Fitrayadi.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!