“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M yang ada di Kadia,” ungkapnya.
Baca Juga :Sepeda Motor Warga Pondidaha Hilang Dicuri Saat Ditinggal Salat di Masjid
Atas perbuatannya itu, RY dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Baca Juga
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sertadenda paling banyak Rp.5 Miliar,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta