metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Apes, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Usai Bawa Anak di Bawah Umur ke Hotel

RY saat diamankan oleh tim Buser 77 Polresta Kendari, Senin (8/8/2022) Foto. Polresta Kendari

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sertadenda paling banyak Rp.5 Miliar,” jelas Fitrayadi.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!