Peristiwa

Apes! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bocah Ini Alami Hal Tak Terduga

×

Apes! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bocah Ini Alami Hal Tak Terduga

Sebarkan artikel ini
Bocah
Apes! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bocah Ini Justru Alami Hal Tak Terduga

Aturan yang mengatur soal penggunaan sepeda listrik tertulis dengan jelas di Permenhub 45 Tahun 2020. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda dan lajur lain yang memang dikhususkan untuk kendaraan berpenggerak listrik. Sementara kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, wilayah car free day, tempat wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Sedangkan di Pasal 4 dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.

Hal senada terkait pelarangan sepeda listrik di jalan raya juga diungkapkan oleh Pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono.

“Jadi harus ada di jalur khusus. Kalau dia digunakan oleh anak di bawah umur harus dengan pengawasan orang tua. Tidak boleh sembarangan. Dan, namanya juga sepeda, apalagi digunakan oleh anak di bawah umur. Maka penggunaannya di kawasan-kawasan tertentu,” ucap Sony.

Kawasan penggunaan sepeda yang paling tepat seperti lingkungan kampus, perkantoran, perumahan, dan bermain. Sony pun mendukung adanya imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Namun, lagi-lagi ia mengingatkan pentingnya peran orang tua pada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Sebab, lanjut dia, anak-anak belum memiliki kesadaran untuk keselamatan seperti orang dewasa.

“Anak-anak usai SD dan SMP, science safety (ilmu keselamatan) belum ada. Mereka lebih enjoy untuk main sendiri. Tidak peduli sekelilingnya. jadi, ini bahaya, kayak kejadian kemarin di Dago (Bandung). Jadi perlu pengawasan jika digunakan anak-anak,” katanya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!