Apes! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bocah Ini Alami Hal Tak Terduga
Aturan yang mengatur soal penggunaan sepeda listrik tertulis dengan jelas di Permenhub 45 Tahun 2020. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda dan lajur lain yang memang dikhususkan untuk kendaraan berpenggerak listrik. Sementara kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, wilayah car free day, tempat wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Sedangkan di Pasal 4 dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
Hal senada terkait pelarangan sepeda listrik di jalan raya juga diungkapkan oleh Pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono.
“Jadi harus ada di jalur khusus. Kalau dia digunakan oleh anak di bawah umur harus dengan pengawasan orang tua. Tidak boleh sembarangan. Dan, namanya juga sepeda, apalagi digunakan oleh anak di bawah umur. Maka penggunaannya di kawasan-kawasan tertentu,” ucap Sony.


Tinggalkan Balasan