APDESI Butur Desak Pemda Segera Laksanakan Pilkades Serentak Pada 2023
Selaku Ketua LPIP, Zardoni mendorong dan mendukung untuk segera dilaksanakannya Pilkades serentak Kabupaten Buton Utara gelombang kedua dengan beberapa alasan, yakni terdapat kepala desa hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2023 tidak dapat lagi melaksanakan tugas karena berhalangan tetap sehingga dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yakni Desa Kasulatombi di Kecamatan Kulisusu Barat.
Selanjutnya, terdapat desa yang sampai saat ini tidak memiliki kepala wilayah yakni UPT Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara.
Selanjutnya masa jabatan kepala desa defenitif hasil Pilkades 2017 pada masing-masing wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Utara akan berakhir pada Mei 2023.
Menurut Zardoni, dalam rangka menjaga stabilitas dan kepentingan nasional pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang saat ini telah memasuki tahapan, mengingat efektifitas dan efisiensinya pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkelanjutan, sangat tidak dimungkinkan untuk melahirkan Penjabat kepala desa berkepanjangan.
Tinggalkan Balasan