APDESI Butur Desak Pemda Segera Laksanakan Pilkades Serentak Pada 2023
“Keuangan juga sama, kalau kita berbicara anggaran ya tidak ada alasan untuk kita tidak anggarkan, karena ini sudah tertuang, sudah jelas aturannya,” ungkapnya.
Menurutnya, jika Pilkades 2023 diperhadapkan dengan Pemilu 2024, maka untuk membantah itu, berarti pelaksana teknis Pilkades yang akan menjabarkan, apakah ada urang untuk dilakukan Pilkades 2023.
“Pilkades kan sudah tertuang dalam Perbup. Tetapi yang kita butuh hari ini konsistensinya dari pada Perbup itu tadi,” katanya
Menurut dia, Pilkades 2023 harus dilaksanakan sepanjang proses Pilkades itu tidak mengganggu Pemilu 2024. Seperti yang dia katakan, untuk proses Pemilu di Kabupaten Buton Utara dilaksanakan di 2023. Sementara untuk Pilkades di 2023 itu, tahapan pelaksanaannya di 2022, hanya waktu pemilihannya saja di 2023.
“Kan hanya waktu pemilihannya 2023, tetapi kalau prosesnya di 2022,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan