Buton Utara – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di tiga Kecamatan Kabupaten Buton Utara (Butur), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di 2023 mendatang. meski menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketiga Ketua APDESI itu yakni, Taufik sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Barat, Hasramin Ketua APDESI Kulisusu dan Jumardin Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Utara.
Mereka mewakili 39 kepala desa di tiga kecamatan tersebut, yang akan berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa pada Mei 2023 mendatang.
Alur Tahapan Pilkades
Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Barat, Taufik mengatakan, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa tahapan Pilkades dilakukan di triwulan pertama 2023.
Sehingga, ia bersama para Ketua APDESI itu mencoba meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilkades tersebut di tahun 2023.
Taufik mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan mempertanyakan persoalan teknis pelaksanaan Pilkades kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara. Kata dia, DPMD mendorong untuk mengusulkan pelaksanaan Pilkades untuk dianggarkan di APBD Perubahan (APBD-P).
Tetapi, kata Taufik, komunikasi tersebut tidak terlepas sampai di pihak DPMD. Sehingga pihaknya berinisiatif membangun komunikasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, sehingga usulan DPMD tersebut nantinya akan teramini di DPRD.
“Kami juga sudah ke DPRD, ketemu dengan unsur pimpinan DPRD. Sebenarnya ada ruang untuk dilakukan Pilkades. Persoalan anggaran, menurut mereka kalau misalkan anggaran ini tidak bisa kita maksimalkan di perubahan anggaran, bisa kita lakukan dua kali, yaitu di perubahan dengan di reguler 2023,” ujar Taufik, saat konferesi pers, Kamis,(01/09/2022).
Baca Juga
Sehingga kata dia, berdasarkan Perbup, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak melakukan tahapan Pilkades.
Menurut Taufik, jika tahapan Pilkades 2023 diperhadapkan dengan Pemilu ataupun Pilkada 2024, maka kembali kepada DPMD sebagai pelaksana teknis Pilkades 2023.
Dengan merujuk pada Perbup tersebut, pengurus APDESI ini mengharapkan agar Pikades dapat dilaksanakan di 2023, sesuai Perbup.
“Jadi kami mengharapkan sesuai dengan Perbup, pemilihan kepala desa di 2023,” ujarnya.
Pilkades Terancam Ditunda Karena Pemilu
Taufik mengaku, ada rumor yang beredar dan mengkhawatirkan, jika Pilkades 2023 kemungkinan tidak dapat terlaksana karena menghadapi Pemilu atau Pilkada 2024.
Sehingga atas hal tersebut pihaknya mencoba untuk mempertanyakan kejelasannya dengan melakukan komunikasi dengan DPMD sebagai tenaga teknis.
Selanjutnya dia menambahkan, persoalan penganggaran Pilkades 2023, pihaknya bukan saja berkomunikasi dengan DPRD, tetapi juga dengan pihak Badan Keuangan Daerah.
"Keuangan juga sama, kalau kita berbicara anggaran ya...