Dia menambahkan, peran APBMI sendiri yakni mengawasi prosedur dan mekanisme PBM agar aman dan kondusif, tidak menimbulkan kerugian di wilayah-wilayah pelabuhan serta melakukan pengawasan ke PBM supaya bekerja secara profesional.
Kemudian yang paling penting kehadiran asosiasi ini menyikapi menyangkut banyaknya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah pusat berdampak pada kerugian pelaku usaha di daerah.
Salah satu contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 52 Pasal 4 Ayat (3) poin a dan c dimana singkatnya wilayah Terminal Khusus (Tersus) tanpa menggunakan harus menggunakan PBM dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Yang mana diketahui PBM adalah perusahan daerah dan TKBM mereka bertugas sebagai pekerja. Bilamana pasal itu difungsikan, secara otomatis mematikan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang ada di Sultra.
“Dan ini sudah terjadi dan rata-rata perusahaan tambang tidak mau menggunakan jasa bongkar muat.
Baca Juga
Padahal sangat jelas, jika mengacu dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat (2), mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan mendapatkan pekerjaan. Sementara PM 52 ini diatur dalam peraturan Kementerian.
Yangana diketahui, peraturan yang rendah dibawahnya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sah-sah saja. Tetapi, bagi Supriadi ini sudah bertentangan dan mematikan penghasilan dan pendapatan perusahaan dan pekerja.
“Sehingga kita berharap, dengan kami mengundang pak Wagub bisa mendengar daripada keluhan dan menyampaikan ke pihak yang berwenang. Adapun aturan itu ada, tetapi ada syarat administrasi dan teknis pembuatan Tersus, minimal disitu dititipkan untuk bagaimana memberdayakan pengusaha lokal dan pekerja lokal,” tukasya.
Sebagai informasi, agenda utama Muswil II DPW APBMI Sultra menyelenggarakan pemilihan calon Ketua DPW APBMI Sultra periode 2022-2027.