APBMI Sultra Siap Dukung Peningkatan Produktivitas Perusahaan Bongkar Muat
“Dan ini sudah terjadi dan rata-rata perusahaan tambang tidak mau menggunakan jasa bongkar muat.
Padahal sangat jelas, jika mengacu dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat (2), mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan mendapatkan pekerjaan. Sementara PM 52 ini diatur dalam peraturan Kementerian.
Yangana diketahui, peraturan yang rendah dibawahnya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sah-sah saja. Tetapi, bagi Supriadi ini sudah bertentangan dan mematikan penghasilan dan pendapatan perusahaan dan pekerja.
“Sehingga kita berharap, dengan kami mengundang pak Wagub bisa mendengar daripada keluhan dan menyampaikan ke pihak yang berwenang. Adapun aturan itu ada, tetapi ada syarat administrasi dan teknis pembuatan Tersus, minimal disitu dititipkan untuk bagaimana memberdayakan pengusaha lokal dan pekerja lokal,” tukasya.
Sebagai informasi, agenda utama Muswil II DPW APBMI Sultra menyelenggarakan pemilihan calon Ketua DPW APBMI Sultra periode 2022-2027.


Tinggalkan Balasan