metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

APBMI Sultra Siap Dukung Peningkatan Produktivitas Perusahaan Bongkar Muat

Pembukaan Muswil II DPW APBMI Sultra, Rabu (5/10/2022)

Kemudian yang paling penting kehadiran asosiasi ini menyikapi menyangkut banyaknya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah pusat berdampak pada kerugian pelaku usaha di daerah.

Salah satu contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 52 Pasal 4 Ayat (3) poin a dan c dimana singkatnya wilayah Terminal Khusus (Tersus) tanpa menggunakan harus menggunakan PBM dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Yang mana diketahui PBM adalah perusahan daerah dan TKBM mereka bertugas sebagai pekerja. Bilamana pasal itu difungsikan, secara otomatis mematikan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang ada di Sultra.

“Dan ini sudah terjadi dan rata-rata perusahaan tambang tidak mau menggunakan jasa bongkar muat.

Padahal sangat jelas, jika mengacu dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat (2), mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan mendapatkan pekerjaan. Sementara PM 52 ini diatur dalam peraturan Kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!