APBMI Sultra Siap Dukung Peningkatan Produktivitas Perusahaan Bongkar Muat
“Hadirnya APBMI sejak 2017 hingga saat ini, PBM sudah mencapai kurang lebih 400 dan semuanya sudah sejahtera. Karena perputaran perekonomian khusus menyangkut ekpsor impor terutama di biji nikel itu menghasilkan untuk perusahan sehingga aktiv semua dipelabuhan,” jelasnya.
Dia menambahkan, peran APBMI sendiri yakni mengawasi prosedur dan mekanisme PBM agar aman dan kondusif, tidak menimbulkan kerugian di wilayah-wilayah pelabuhan serta melakukan pengawasan ke PBM supaya bekerja secara profesional.
Kemudian yang paling penting kehadiran asosiasi ini menyikapi menyangkut banyaknya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah pusat berdampak pada kerugian pelaku usaha di daerah.
Salah satu contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 52 Pasal 4 Ayat (3) poin a dan c dimana singkatnya wilayah Terminal Khusus (Tersus) tanpa menggunakan harus menggunakan PBM dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Yang mana diketahui PBM adalah perusahan daerah dan TKBM mereka bertugas sebagai pekerja. Bilamana pasal itu difungsikan, secara otomatis mematikan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang ada di Sultra.


Tinggalkan Balasan