metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 5 Februari 2025

Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Aturan Terbarunya!

Redaksi Imam Arifin Imam Arifin
Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Aturan Terbarunya!

“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” bunyi Pasal 21 ayat (6).

Dengan demikian, PPPK juga mendapatkan uang pensiun. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem defined contribution.

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” kata Anas.

Defined contribution adalah desain pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun.

Gaji PPPK Tahun 2024

Ketentuan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut nominalnya!

  • Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500
  • Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900
  • Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800
  • Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600
  • Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.30
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500

Demikian aturan mengenai dana pensiun PPPK. Semoga membantu, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!