Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Aturan Terbarunya!
METROKENDARI.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apakah PPPK mendapat dana pensiun?
Awalnya, dana pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 seperti dikutip Kamis (5/12/2024).
PPPK Juga Mendapat Dana Pensiun
Komponen penghargaan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Tinggalkan Balasan